Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil

No. SK: BKD.067/2015/XII/2021

  1. Surat Keputusan Gubernur/Presiden/Supati, Serita Acara Pelantikan, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian, SKPP, Surat Lolos Sutuh, serta dokumen lain yang dibutuhkan.

  1. Perangkat Daerah Menyampaikan dokumen persyaratan perubahan gaji pegawai yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah.
  2. Kepala Badan meneliti isi surat dan kemudian didisposisikan ke Kepala Bidang Perbendaharaan
  3. Kepala Bidang Perbendaharaan meneliti isi surat dan didisposisikan ke Kepala Sub bidang Penatausahaan Pendapatan dan Selanja Daerah
  4. Kepala Sub bidang Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah meneliti surat dan kelengkapan dokumen persyaratan.
  5. Operator Gaji memproses perubahan gaji sesuai dengan jenis perubahan gaji yang diajukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Segala bentuk kritikan atau ketidakpuasan, masukan dan saran

serta informasi terkait layanan ini dapat melalui kotak saran atau

melalui Handphone Sekretaris Sadan Keuangan (081254481992)

dan Kasubag Kepegawaian dan Umum (081353768216)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil"