KIA/Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS, Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan ANC dengan 10 T
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter umum, dokter gigi, ahli gizi, dan laboratorium untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  7. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan seperti rujukan ( Internal/ Eksternal RS) atau pemberian resep untuk pasien jika diperlukan

60 Menit

  1. Pemeriksaan ANC (USG) per Kunjungan : 140.000 
  2. Pemeriksaan ANC (Dokter) per Kunjungan : 80.000 
  3. Pemeriksaan ANC (Bidan) per Kunjungan : 60.000
  • (Sesuai Perda No. 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
  • Pasien JKN/BPJS : PERPRES Nomer 59 Tahun 2024
  • Pasien J- Kueren : PERBUB No. 1878.45/236/1.12/2022
  • Pasien SPM : Perbub No. 63 Tahun 2021

Pelayanan KIA ( Ibu hamil dan ibu nifas), Pelayanan calon pengantin, Pelayanan MTBS,

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220
  2. Telepon : (0336) 881789 
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari
  4. Instagram : puskesmasandongsari 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: -
  7. Secara tertulis : kotak saran 
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KIA/Kesehatan Ibu dan Anak"