Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pengantar dari dokter poliklinik atau dari dokter rawat inap
  2. Surat kontrol

  1. Pasien rawat jalan mendaftar di loket pendaftaran atau melalui pendaftran online, menunggu diruang tunggu sampai mendapat giliran masuk untuk dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan.
  2. Pasien rawat inap akan dilakukan tindakan di ruang perawatan setelah sebelumnya perawat ruangan memasukkan permintaan tindakan fisioterapi di SIM RS.
  3. Memberikan tindakan fisioterapi sesuai indikasi, dan menjadwalkan kunjungan ulang apabila diperlukan.

30 sd 60 menit (Tergantung Kasus)

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1. Pemeriksaan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, 2. Pelayanan Fisioterapi

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"