No. SK: 440/ 45 /311.44/2024
1. ANC Terpadu : 30 menit
2. ANC Lanjutan : 10 menit
3. Kesehatan Reproduksi, tergantung kasus
1. Pasien Umum A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024
2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati
Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin
Pemerintah Kabupaten Jember
Pelayanan KIA ( Ibu hamil dan ibu nifas),
1. SMS/WA : 0889 9167 2134
2. Telepon : (0336) 323634
3. Facebook : fbpuskesmasjombang
4. Instagram : @IGpuskesmas_Jombang
5. Email : pkmjombang44@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store