Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Perencanaan KebutuhanPemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD)

No. SK: BKD.067/2015/XII/2021

  1. Usulan RKBMD dan RKPBMD dari Perangkat Daerah

  1. Perangkat Daerah menyampaikan usuIan RKBMD dan RKPBMD kepada Kepala Badan Keuangan Daerah.
  2. Menelaah RKSMD dan RKPSMD yang di ajukan oleh pengguna barang ke tingkat pengelola barang.
  3. Melakukan finalisasi penelaahan atas RKBMD dan RKPBMD
  4. Menetapkan RKBMD dan RKPBMD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pemeliharan Barang Milik Daerah (RKPBMD)

Segala bentuk kritikan atau ketidakpuasan, masukan dan saran

serta informasi terkait layanan ini dapat melalui kotak saran atau

melalui Handphone Sekretaris Sadan Keuangan (081254481992)

dan Kasubag Kepegawaian dan Umum (081353768216)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Perencanaan KebutuhanPemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD)"