Pelayanan Radiologi

  1. Terdaftar di SIM RS sesuai ruangan yang meminta dan ada form permintaan pemeriksaan radiologi.

  1. Pasien daftar di loket pendaftaran
  2. Perawat dan atau dokter membuat permintaan pemeriksaan radiologi
  3. Pasien umum dari rawat jalan dan MCU bayar di kasir
  4. Pasien dari rawat jalan dan MCU datang ke radiologi, untuk rawat inap dan IGD pasien diantar loper atau perawat.
  5. Radiografer dan atau dokter radiologi melakukan pemeriksaan radiologi sesuai permintaan.
  6. Dokter radiologi membaca hasil dan meinput data di SIM RS
  7. Radiografer meinput data dan tarif di SIM RS kemudian memprint hasil
  8. Dokter radiologi tandatangan di lembar hasil

1. Pelayanan Radiologi Konvensional (Foto Torax) < 3 jam

  2. Pelayanan Radiologi Cito < 1 jam

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Radiografi konvensional, Ultrasonografi (USG) dan CT-scan

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"