1. Pelayanan Radiologi Konvensional (Foto Torax) < 3 jam
2. Pelayanan Radiologi Cito < 1 jam
1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Radiografi konvensional, Ultrasonografi (USG) dan CT-scan
1. Kotak Saran
2. SMS/WA 0811-555-420
3. Email: rsdatusanggul@gmail.com
4. Secara langsung melalui petugas kesehatan
5. Website LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub admin