Penguburan orang terlantar

No. SK: B/000.8.3.2/041/Dinsos-Set.1/1/2024

  1. laporan masyarakat atau pihak berwenang

  1. SURAT KEMATIAN DARI RSUD/PUSKESMAS DISERAHKAN KE DINAS SOSIAL
  2. ADMINISTRASI
  3. PENELUSURAN, APABILA DITEMUKAN KELUARGANYA, KEPUTUSAN PENGUBURAN DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

1 sampai 2 hari

Tidak dipungut biaya

biaya penguburan

disampaikan secara tertulis kepada kepala dinas sosial kabupaten tanah bumbu

melalui email dinsos.tanbu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penguburan orang terlantar"