No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.22/2024
Pelayanan Gawat Darurat dilaksanakan dalam waktu 10-120 menit tergantung pada kondisi pasien atau jika pasien memerlukan rujukan ke RS
: Rp.5000,00 – Rp. 350.000,00
(Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023)Pelayanan Gawat Darurat
1. SMS / WA Pengaduan ( 0852 3444 0404 )
2. Email : Puskesmas pkmtemandang@yahoo.com
3. Kotak Pengaduan
4. Pengaduan Langsung (Lisan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store