Rekomendasi/Pengesahan Wakaf Tanah

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Foto Copy Surat Tanah

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan.
  2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
  3. Petugas memproses permohonan Surat wakaf Tanah.
  4. Petugas menyerahkan Surat Wakaf tanah yang sudah dsahkan kepada pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Wakaf Tanah yang sudah disahkan

1. Datang Langsung Ke Kecamatan IV Airpura Alamat Jl. TAmuan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan

2. Kode pos 25679

3. Melalui surat ke alamat Kecamatan Airpura

4. Melalui Email airpurakec@gmail.com

5. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/Pengesahan Wakaf Tanah"