Persalinan

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. Pasien ruang bersalin

  1. asien datang melalui UGD maupun unit rawat jalan KIA
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. etugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila kondisi pasien dengan komplikasi, petugas merujuk pasien ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut/ Rumah Sakit
  6. Apabila kondisi pasien tanpa komplikasi dilakukan tindakan rawat inap di ruang bersalin

 Observasi kala 1 persalinan : ≤ 12 jam  Penanganan kala 2 persalinan pada primi gravida : ≤ 2 jam  Penanganan kala 2 persalinan pada multi gravida : ≤ 1 jam  Penanganan kala 3 persalian : ≤ 30 menit  Observasi kala 4 persalinan: ≤ 2 jam  Pelayanan nifas KF 1 : ≤ 6 jam  Pelayanan neonatal KN 1 : ≤ 6 jam  Rujukan gawat darurat : ≤ 60 menit 

  1. Persalinan Normal oleh Dokter : 1.200.000 
  2. Persalinan Normal oleh Bidan : 900.000 
  3. Pelayanan Pra Rujukan pada Komplikasi kebidanan dan atau Neonatal : 180.000 
  4. Pemeriksaan PNC (per kunjungan) : 40.000 
  5. Perawatan Luka Post SC : 100.000

(Sesuai Perda No. 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

  • Pasien JKN/BPJS : PERPRES Nomer 59 Tahun 2024
  • Pasien J- Kueren : PERBUB No. 1878.45/236/1.12/2022
  • Pasien SPM : Perbub No. 63 Tahun 2021

Penanganan pasien ruang bersalin

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220
  2. Telepon : (0336) 881789 
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari
  4. Instagram : puskesmasandongsari 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: -
  7. Secara tertulis : kotak saran 
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"