Penyaluran Alokasi Dana Desa

No. SK: BKD.067/2015/XII/2021

  1. Surat Pengantar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Rekomendasi Camat
  3. Surat Pernyataan Kepala Desa (bermeterai Rp 10.000)
  4. Surat Permohonan dari Desa
  5. Fotocopy buku rekening/rekening koran

  1. Kepala Desa Menyampaikan permohonan penyaluran dan dokumen persyaratan yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah melalui loket yang telah disediakan
  2. meneliti surat permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Memproses penyaluran Alokasi Dana Desa pada aplikasi FMIS.
  4. Mencetak dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Meneliti kesesuaian antara SPP dan SPM dengan dokumen persyaratan penyaluran
  6. Penandatanganan SPP dan SPM.
  7. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  8. Penandatangan SP2D
  9. Pengiriman SP2D ke Bank untuk penyaluran Alokasi Dana Desa ke Rekening Desa.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Alokasi Dana Desa

Segala bentuk kritikan atau ketidakpuasan, masukan dan saran serta informasi terkait layanan ini dapat melalui kotak saran atau

melalui Handphone Sekretaris Badan Keuangan (081254481992dan Kasubag Kepegawaian dan Umum (081353768216)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Alokasi Dana Desa"