Penerbitan surat Pengantar menikah

No. SK: 0421/005/400.04.004

  1. Fotocopy KTP Calon Kedua Mempelai sebanyak 1 lembar
  2. Foto Gandeng terbaru calon mempelai ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar
  3. 5. Fotocopy Surat Keterangan Kematian, Akta Cerai Janda/Duda sebanyak 1 Lembar
  4. 6. Bagi yang di bawah 17 tahun melampirkan Surat Keputusan Sidang asli
  5. 7. Asli Surat Ijin Atasan Langsung (Jika PNS, TNI)
  6. 8. Surat Penetapan PA Ijin Isteri Pertama ( Jika pernikahan kedua atau selanjutnya

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. 2 Staf menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas ;
  3. 3 Pengetikan dan pencetakan surat pengantar Nikah
  4. 4. Pemarafan dan Penandatanganan surat Pengantar Nikah
  5. 5. Meregister surat pengantar NIkah
  6. 6. Staf menyerahkan surat pengantar Nikah kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat Pengantar menikah

2. Telpon Pelayanan  081342583638

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store