No. SK: 440/ 45 /311.44/2024
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrian,
2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis,
3. Petugas melakukan anamnesis,
4. Petugas melakukan pengukuran vital sign,
5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur,
6. Petugas menentukan diagnosis,
7. Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang tinggi
2. Pasien BPJS Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
3. Pasien SPM Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sakit
1. SMS/WA : 0889 9167 2134
2. Telepon : (0336) 323634
3. Facebook : fbpuskesmasjombang
4. Instagram : @IGpuskesmas_Jombang
5. Email : pkmjombang44@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store