Pengatar skck

No. SK: 188.45/78/KKH-KKP/I/2023

  1. foto copy kk
  2. copy KTP
  3. Pengantar RT

  1. pemohon datang untuk menyerahkan berkas pelayanan
  2. berkas diterima petugas dan di proses
  3. berkas d proses dan di setujui pimpinan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar SKCK

Pengaduan melalui wa petugas layanan dan datang langsug pada kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengatar skck"