No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.22/2024
Pemeriksaan dan Konsultasi dilaksanakan dalam 10-30 menit tergantung kondisi pasien
GRATIS
2. KTP di luar Kabupaten Tuban Retribusi Pemeriksaan Umum sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
3. Pasien BPJS GRATIS
4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Rp.10.000,00 – Rp. 150.000,00
5. Surat Keterangan Sehat Pasien BPJS/NON BPJS: Rp. 15.000,00 (Lima Belas ribu rupiah)
(Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023)Pemeriksaan Khusus Penyakit Menular
1. SMS / WA Pengaduan ( 0852 3444 0404 )
2. Email : pkmtemandang@yahoo.com
3. Kotak Pengaduan
4. Pengaduan Langsung (Lisan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store