Pemeriksaan Khusus (TB, KUSTA dan HIV)

No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.22/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan khusus Pasien menerima anamnesa gejala penyakit dan pemeriksaan fisik (tekanan darah, timbang berat badan, tinggi badan suhu,nadi, nafas) Pasien menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu Pasien menerima asuhan keperawatan Pasien menerima rujukan ke fasilitas Kesehatan tingkat lanjut apabila tidak dapat ditangani di puskesmas Pasien menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

Pemeriksaan dan Konsultasi dilaksanakan dalam 10-30 menit tergantung kondisi pasien

GRATIS

2.  KTP di luar Kabupaten Tuban Retribusi Pemeriksaan Umum sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)

3.  Pasien BPJS GRATIS

4.  Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Rp.10.000,00 – Rp. 150.000,00

5.  Surat Keterangan Sehat Pasien BPJS/NON BPJS: Rp. 15.000,00 (Lima Belas ribu rupiah)

(Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023)

Pemeriksaan Khusus Penyakit Menular

1.  SMS / WA Pengaduan ( 0852 3444 0404 )

2.  Email : pkmtemandang@yahoo.com

3.  Kotak Pengaduan

4. Pengaduan Langsung (Lisan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store