No. SK: 188.4/015/406.07/2024
Apabila masyarakat/ pemohon
dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi
yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh)
menit di kecamatan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
ditindak lanjuti dengan cepat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store