Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Ahli Waris

No. SK: 0421/005/400.04.004

  1. Surat pengantar RT
  2. Poto Copy Kartu Keluarga
  3. Poto Copy KTP para Ahli waris
  4. Poto Copy KTP 2 Orang Saksi
  5. Poto Copy KTP yang meninggal

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Staf Memeriksa/memverifikasi berkas
  3. Staf Mengetik dan Mencetak Surat Pernyataan Ahli waris dan Kuasa waris
  4. Staf menyerahkan surat keterangan ahli waris dan Kuasa waris kepada pemohon untuk ditandatangani oleh para ahli waris, saksi, dan ketua RT
  5. Pemohon menyerahkan kembali surat Keterangan Ahli dan Kuasa waris untuk ditandatangani oleh Lurah
  6. Staf Meregister
  7. Staf menyerahkan surat Keterangan Ahli waris dan Kuasa waris kepada pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan.

20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris Dan Kuasa Waris

1. Kotak saran

2. Telpon  Pelayanan 081342583638
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store