Penerbitan Surat Pengantar Akte Kematian

No. SK: 0421/005/400.04.004

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP yang meninggal
  3. Foto Copy KK dan TP yang melapor
  4. Foto Copy 2 Orang Saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas ;
  2. Staf menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas ;
  3. Pengetikan dan pencetakan surat pengantar Akte Kematian ;
  4. Penandatanganan surat Pengantar Akte kematian ;
  5. Meregister surat pengantar Surat Akte kematian ;
  6. Staf menyerahkan surat pengantar Akte kematian kepada pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Akte Kematian

1. Kotak saran

2. Telpon  Pelayanan  081342583638
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store