Surat Permohonan Ijin Keramaian

No. SK: 188.45/78/KKH-KKP/I/2023

  1. Pengantar rt
  2. copy KTP
  3. Copy KK

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Ijin Keramaian

Melalui Wa Petugas Dan datang langsung k kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Ijin Keramaian"