Pelayanan Perijinan Optikal

No. SK: 900/1534/Sekr./I/2024

  • Persyaratan Izin Optik
    1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran : 1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku 2. Fotocopy NPW Pemohon 3. 4. Pas Foto 4 x 6 (2 lembar) 5. Salinan / Fc Sertifikat tanah, atau bukti surat kontrak minimal 2 (dua) tahun 6. Fotocopy IMB 7. NIB 8. SPPL 9. Gambar Denah Lokasi

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Tenaga Pengawas berwewenang melakukan: 1. Pemeriksaan legalitas dokumen Sarana Optikal 2. Pemeriksaan legalitas dokumen produk Alat Kesehatan Optik yang dijual di Optikal 3. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan penandaan produk Alat Kesehatan OptiK. 4. Penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan. 5. Pelaksanaan tindakan pengamanan setempat meliputi: a. Memisahkan produk yang tidak memenuhi syarat dengan membuat garis batas pengaman b. Membuka dan meneliti kemasan. c. Mengambil sampel produk Alkes Optik yang dijual untuk verifikasi penandaan/label antara lain 1. Nama Produk 2. Nomor Surat Izin Edar. 3. Nomor Batch/lot/seri/tipe 4. Tanggal kadaluarsa 5. Informasi lain nya. 6. Membuat Berita Acara Pengamanan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Toko Optikal

1.     Whatsapp    : Mora Zilliansyah Dongoran (082295762086)

2.     Web            : https://www.lapor.go.id/

3.     Web            : https://sampurasun.dinkes.cianjurkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Optikal"