Penerbitan Surat Pengantar Cerai

No. SK: 0421/005/400.04.004

  • Surat Pengantar RT
    1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas 2. Staf menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas 3. Pengetikan dan pencetakan surat Pengantar Cerai 4. Penandatanganan surat Pengantar Cerai 5. Meregister surat Pengantar Cerai 6. Staf menyerahkan surat Pengantar Cerai kepada pemohon.

30 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Cerai

1. Kotak saran

2. Telpon 081342583638
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store