Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 440/ 45 /311.44/2024

  1. Kondisi pasien Gawat Darurat

  1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan
  5. 5. Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat daruratannya
  6. 6. Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP
  7. 7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice DPJP
  8. 8. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan

1). Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli, 2). Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 3). Petugas melakukan anamnesis 4). Petugas melakukan pemeriksaan 5). Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat daruratannya 6). Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP 7).. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice DPJP 8). Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

1). Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum 2). Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan 3). Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember 4). Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin ( SPM) Yang Di jamin Pemerintah Kabupaten Jember

Penanganan Kegawatdaruratan

1). WA : 0889 9167 2134,  2). Telepon : (0336) 323634 3). Facebook : Pkm JOMBANG 4).. Instagram : puskesmas_Jombang 

 5). Email : pkmjombang44@gmail.com 6). Secara tertulis : kotak saran 7). Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store