No. SK: 440/ 45 /311.44/2024
1). Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli, 2). Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan
pasien
3). Petugas melakukan anamnesis
4). Petugas melakukan pemeriksaan
5). Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat
daruratannya
6). Petugas mengkonsulkan pasien kepada DPJP
7).. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice
DPJP
8). Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas
pelayanan kesehatan yang lebih tinggi
Penanganan Kegawatdaruratan
1). WA : 0889 9167 2134, 2). Telepon : (0336) 323634 3). Facebook : Pkm JOMBANG 4).. Instagram : puskesmas_Jombang
5). Email : pkmjombang44@gmail.com
6). Secara tertulis : kotak saran
7). Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit
layanan UPTD Puskesmas Jombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store