Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.25/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien diminta konfirmasi identitas, riwayat alegi obat
  2. Pasien ditanya oleh dokter gigi / terapis gigi tentang keluhan yang dialami
  3. Pasien mendapat pemeriksaan ekstra oral dan intra oral dan mendapatkan diagnosa
  4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien mendapat pemeriksaan penunjang terlebih dahulu.
  5. Pasien mendapatkan perawatan
  6. Pasien mendapatkan rujukan apabila perlu tindakan spesialistik
  7. Pasien menerima resep obat untuk dibawa ke ruang farmasi

  1. Pemeriksaan : 5 – 10 menit
  2. Cabut Gigi : 20 – 30 menit
  3. Tambal Gigi : 20 – 30 menit

  1. Pasien BPJS GRATIS
  2. Pasien Non BPJS disertai tindakan sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Layanan Kesehatan Gigi dan mulut

  1.  Pengaduan Langsung (Lisan)
  2. Pengaduan Langsung (Tertulis)
  3. Telepon : (0356) 328144
  4. SMS/WhatsApp @puskesmassemanding1025)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store