Pelayanan Perijinan Toko Alat Kesehatan

No. SK: 900/1534/Sekr./I/2024

  • Persyaratan Toko Alat Kesehatan
    1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran : 1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku 2. Fotocopy NPW Pemohon 3. 4. Pas Foto 4 x 6 (2 lembar) 5. Salinan / Fc Sertifikat tanah, atau bukti surat kontrak minimal 2 (dua) tahun 6. Fotocopy IMB 7. NIB 8. SPPL 9. Gambar Denah Lokasi

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Tenaga Pengawas berwewenang melakukan: 1. Pemeriksaan legalitas dokumen Sarana Toko Alat Kesehatan 2. Pemeriksaan legalitas produk Alat Kesehatan yang dijual di Toko Alat Kesehatan 3. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan Sarana Toko Alat Kesehatan 4. Pemeriksaan pemenuhan persyaratan penandaan produk Alat Kesehatan 5. Penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan 6. Pelaksanaan tindakan pengamanan setempat meliputi: a. Memisahkan bahan, produk, sarana dan/atau prasarana tidak memenuhi syarat dengan membuat garia bataa pengamanan b. Membuka dan meneliti kemasan. c. Mngambil sampel produk Alkes yang dijual untuk verifikasi penandaan/label antara lain namas produk, nomor izin edar, nomor batch/lot/seri/tipe, tanggal kadaluarsa dan informasi lainnya yang diperlukan. d. Membuat Berita Acara Pengamanan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Toko Alat Kesehatan

1.     Whatsapp    : Mora Zilliansyah Dongoran (082295762086)

2.     Web            : https://www.lapor.go.id/

3.     Web            : https://sampurasun.dinkes.cianjurkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan Toko Alat Kesehatan"