Pelayanan Laboratorium

  1. Terdaftar di SIM RS sesuai ruangan yang meminta dan ada form permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien daftar di loket pendaftaran
  2. Perawat dan dokter membuat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Pasien umum dari rawat jalan dan MCU bayar di kasir
  4. Pasien dari rawat jalan dan MCU datang ke laboratorium, untuk rawat inap dan IGD permintaan laboratorium diantar loper atau keluarga pasien. Pranata Lab melakukan input ke SIM RS dan LIS
  5. Pranata Labkes melakukan sampling dilaboratorium untuk pasien rawat jalan dan MCU. Pasien Rawat inap dan IGD Pranata Labkes datang ke ruang bersangkutan.
  6. Pranata Labkes melakukan preparasi sampel dan running sampel
  7. Dokter PK melakukan validasi dan verifikasi
  8. Pramu Lab memprint hasil
  9. Dokter PK tandatangan di lembar hasil

Kurang dari 120 menit

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pemeriksaan Darah Lengkap, Pelayanan Pemeriksaan Kimia Klinik, Pemeriksaan Mona lisa, Serologi, Mikrobiologi, Narkoba dan MCU

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"