Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C dan D

No. SK: 900/1534/Sekr./I/2024

  • Persyaratan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D
    1. • Melakukan pendaftaran secara Online melalui aplikasi oss.go.id • Nomor Induk Berusaha (NIB) • Dokumen Izin Mendirikan Rumah Sakit (oss maupun versi sebelum oss) • Profil Rumah Sakit, meliputi Visi dan Misi, Lingkup Kegiatan Rencana Strategis dan Struktur Organisasi • surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan • Dokumen Pengelolaan Lingkungan berkelanjutan • self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit • Dokumen izin mendirikan bangunan • Sertifikat Akreditasi (perpanjangan) • Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. ? Pemilik Rumah Sakit mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha. ? Pemilik Rumah Sakit melengkapi dokumen persyaratan izin operasional ? Dokumen permohonan Izin Operasional yang sudah diajukan dilakukan verifikasi dan visitasi oleh tim yang di tugaskan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat penugasan dari Kepala Dinas Kesehatan ? Tim harus menyampaikan laporan hasil visitasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan berupa Berita Acara ? Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi Kepala Dinas Kesehatan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan Izin Operasional paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima laporan hasil visitasi: ? Jika berkas serta ketentuan-ketentuan lainnya sudah sesuai dengan perundang-undangan maka surat Rekomendasi pengajuan Ijin Operasional bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan. ? Jika ada kekurang lengkapan dokumen atau perbaikan fisik diperbaiki dan diselesaikan sesuai dengan komitmen maka surat Rekomendasi ditangguhkan sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati. ? Surat Rekomendasi yang sudah dikeluarkan dikirim ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk diterbitkan SK Izin Operasional Rumah Sakit ? Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Rumah Sakit Tipe C dan D

1.     Whatsapp    : Mora Zilliansyah Dongoran (082295762086)

2.     Web            : https://www.lapor.go.id/

3.     Web            : https://sampurasun.dinkes.cianjurkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit C dan D"