Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/009/KPTS/414.102.10/2024

  1. Telah mendapat resep dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

  • a. Pasien membawa resep ke ruang farmasi b. Pasien dilakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat. Jika tidak lengkap dilakukan konfirmasi ke penulis resep (dokter) c. Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat
    1. a. Pasien membawa resep ke ruang farmasi b. Pasien dilakukan skrining resep, Jika lengkap dilakukan penyiapan obat. Jika tidak lengkap dilakukan konfirmasi ke penulis resep (dokter) c. Pasien mendapatkan obat disertai informasi obat

a. Obat non racikan 10 menit

b. Obat racikan 15 menit

a. Pasien BPJS GRATIS

b. Pasien Non BPJS sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023

a. Pelayanan Resep b. Pelayanan Konsultasi Farmasi

a.    SMS/WA

082140758811/081231356222

b.   Kotak pengaduan

c.    Email: puskesmas.iso.tambakboyo@gmail.com

d.   Media Sosial

1.   Facebook :

Puskesmas Tambakboyo Tbn

2.   Instagram  @puskesmas_tambakboyo_tbn

3.   Youtube

Puskesmas Tambakboyo Tbn

e.    Pengaduan langsung ( lisan )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Domas