Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Praktik Bagi Nakes

No. SK: 900/1534/Sekr./I/2024

  • Persyaratan Pencabutan SIP Nakes
    1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan ke Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai berikut: 1. Surat Izin Praktik Asli 2. Fotocopy KTP 3. Fotocopy STR yang masih berlaku 4. Surat Keterangan Tidak Bekerja dari Instansi terkait

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. 1 Verifikasi berkas : 15 menit 2 Proses pembuatan SKTB : 1 hari 3 Penandatangan rekomendasi : 1 hari 4 Pendokumentasian SIP : 1 hari 5 Penyerahan berkas : 15 menit

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencabutan SIP Nakes

 

1.     Whatsapp    : Mora Zilliansyah Dongoran (082295762086)

2.     Web            : https://www.lapor.go.id/

3.     Web            : https://sampurasun.dinkes.cianjurkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Praktik Bagi Nakes"