Pembukaan dapur umum

No. SK: B/000.8.3.2/041/Dinsos-Set.1/1/2024

  1. Adanya kejadian bencana
  2. Adanya pernyataan Bupati terkait status kejadian bencana
  3. Adanya pengungsi minimal 100 jiwa atau 15 KK di pengungsian.
  4. Adanya surat permintaan dari kades atau desa dan camat untuk membuka dapur umum.
  5. Data pengungsi berdasarkan BNBA (NIK dan No. KK)
  6. Desa /Kelurahan dan kecamatan belum atau tidak mampu menangani (memberikan makanan atau minuman kepada pengungsi)

  1. Camat mengajukan surat permintaan pembukaan dapur umum kepada dinas sosial.
  2. Dilakukan verifikasi / tinjau lapangan.
  3. Dinas sosial membuat rekomendasi dan penetapan dapur umum
  4. Pembukaan dapur umum

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan penyediaan makanan dan sandang

Pengaduan saran dan masukan dapat disapaikan secara tulis ke dinas sosial kabupaten tanah bumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan dapur umum"