Pelayanan Farmasi

  1. Membawa lembar resep (e-Resep)
  2. Membawa SEP bagi peserta jaminan
  3. Membawa Lembar Kronis (Merah) bagi peserta BPJS Non Stabil

  1. Pengantar Resep membawakan resep ke Depo Farmasi Rawat Inap dan atau Tenaga Administrasi menerima resep (e - Resep) pasien dan input resep ke SimRS
  2. Apoteker memeriksa kelengkapan resep (Telaah Resep) dan menulis di Kartu Kontrol (Depo Farmasi IGD dan Depo Farmasi Rawat Inap)
  3. Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian mengambil obat/ meracik obat
  4. Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian mengemas obat
  5. Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian memeriksa kesesuaian obat (Telaah Obat)
  6. Apoteker memberi etiket obat
  7. Apoteker melakukan verifikasi resep dan menyerahkan obat disertai dengan PIO (Pelayanan Informasi Obat)

1. Obat jadi 20 menit

2.Obat racikan 40 menit

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Obat jadi, obat racikan, konsultasi, informasi dan edukasi obat

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"