Bantuan Sosial RS-RLTH

No. SK: B/000.8.3.2/041/Dinsos-Set.1/1/2024

  1. Surat Pengantar dan proposal dari Kepala Desa atau Lurah

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar dan proposal ke Dinas sosial
  2. Pemohon mendampingi petugas Verifikasi lapangan
  3. Pemohon menerima bantuan dalam bentuk uang melalui rekening

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS- RTLH).

1. Nomor WA 085822651568
2. Email : dinsostanbukab@gmail.com
3. Instagram : dinsostanahbumbu
4. Facebook : dinsos.tanahbumbukab.go.id
5. Kotak Saran Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu 6. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial RS-RLTH"