Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri

No. SK: 900/1534/Sekr./I/2024

  • Persyaratan SIP Nakes Mandiri
    1. Pengguna layanan menyerahkan persyaratan ke Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai berikut: 1. Fotocopy KTP dan NPWP 2. Forocopy STR yang masih berlaku 3. Fotocopy Ijazah 4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi 5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan 6. Surat Keterangan Sehat Fisik dari dokter yang memiliki SIP 7. Surat Keterangan Bekerja dari fasyankes pelayanan kesehatan 8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm = 2 lembar dan 4x6 cm = 2 lembar berlatar merah 9. Surat Rekomendasi dari Puskesmas 10. Surat Rekomendasi dari Kecamatan 11. Ketersediaan membuat laporan ke Puskesmas 12. Kesediaan membina posyandu/ SD 13. Surat domisili apabila : a. KTP dari luar cianjur b. Jarak tempuh yg tidak memungkinkan (contoh : bekerja di RSUD Cimacan KTP di Sukanagara)

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. 1 Verifikasi berkas : 15 menit 2 Proses pembuatan SIP : 2 hari 3 Penandatangan rekomendasi : 3 hari 4 Pendokumentasian SIP : 2 hari 5 Penyerahan berkas : 15 menit

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIP M

1.     Whatsapp    : Mora Zilliansyah Dongoran (082295762086)

2.     Web            : https://www.lapor.go.id/

3.     Web            : https://sampurasun.dinkes.cianjurkab.go.id/

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Bagi Tenaga Kesehatan Di Praktik Mandiri"