Surat Keterangan Kehilangan

No. SK: 0421/005/400.04.004

  1. Surat pengantar RT
  2. Photo Copy KTP
  3. Photo Copy Kartu Keluarga

  1. Photo Copy Kartu Keluarga
  2. Staf menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Pengetikan dan pencetakan surat keterangan Tidak mampu
  4. . Pemarafan dan Penandatanganan surat Keterangan tidak Mampu
  5. Meregister surat Keterangan Tidak mampu
  6. Staf menyerahkan surat Keterangan Tidak mampu kepada pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah

 

1. Kotak saran

2. Telpon Pelayanan 081342583638
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store