Layanan Pemeriksaan Khusus

No. SK: 188.4/001/KPTS/414.102.25/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

  1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan Khusus
  2. Pasien menerima anamnesa gejala penyakit dan pemeriksaan fisik (tekanan darah, timbang berat badan, tinggi badan suhu, nadi, nafas)
  3. Pasien menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu
  4. Pasien menerima tindakan medis apabila diperlukan
  5. Pasien menerima rujukan ke Fasilitas Tingkat Lanjut atau lebih bilamana diperlukan
  6. Pasien menerima asuhan keperawatan
  7. Pasien menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

5 - 20 menit

  1. Pasien BPJS GRATIS
  2. Pasien Non BPJS disertai tindakan sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  3. Surat Keterangan Sehat : Rp. 15.000,- (Sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah)

Layanan Pemeriksaan Khusus (Penyakit Menular)

  1. Pengaduan Langsung (Lisan)
  2. Pengaduan Langsung (Tertulis)
  3. Telepon          : (0356) 328144
  4. SMS/WhatsApp @puskesmassemanding1025)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store