Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 188.45/78/KKH-KKP/I/2023

  1. Pengantar KK
  2. membawa fotocopy KTP

Pemohon datang membawa pengantar Rt dan semua persaratan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan kK

Pelayanan aduan media on line melalui web, wa petugas layanan aduan ataupun datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"