Bantuan sosial permakanan dan sandang bagi disabilita anak, dan lansia terlantar

No. SK: B/000.8.3.2/041/Dinsos-Set.1/1/2024

  1. Memiliki KTP atau KK Kabupaten Tanah Bumbu
  2. Berusia 60 tahun keatas
  3. Merupakan penyandang disabilitas
  4. Surat keterangan tidak mampu dari Desa setempat
  5. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS
  6. Surat pernyataan bersedia memamfaatkan bantuan sesuai peruntukannya

  1. Pemohon mengajukan proposal dengan rekomendasi dari Desa setempat ke Dinas sosial Kabupaten Tanah Bumbu
  2. Dinas Sosial menverifikasi kelengkapan administrasi dan Peninjauan kelayakan di lapangan
  3. A. Proposal yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan B. Proposal yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Penetapan penerima Bantuan dengan Surat Keputusan Bupati

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial pemakanan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas ,Anak dan lanjut usia terlantar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ke dina sosial kabupaten tanah bumbu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan sosial permakanan dan sandang bagi disabilita anak, dan lansia terlantar"