Pelayanan Gigi

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. Sudah melakukan pendaftaran
  2. Rekam Medis

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan.
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter gigi
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis
  6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya
  8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat

Petugas memanggil pasien untuk dilakukan pengkajian awal, diberikan pengobatan atau tindakan sesuai kondisinya, pemeriksaan penunjang *bila perlu
Pasien akan mendapat kwitansi pembayaran dan dibayarkan di kasir (tindakan yang tidak di cover BPJS / pasien umum)
Lalu pasien kembali ke layanan gigi untuk menyerahkan bukti pembayarannya ke petugas

  1. BPJS Tidak dipungut biaya (syarat dan ketentuan berlaku);
  2. Tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
  3. Tarif Tindakan Medik Gigi Tarif a. Cabut Gigi 1. Gigi Sulung dengan Clor Ethil 20.000 2. Gigi Sulung dengan Anestesi 30.000 3. Gigi tetap 70.000 4. Gigi tetap dengan penyulit 90.000 5. Geraham Terakhir (normal) 100.000 b. Tumpatan Gigi 1. Tumpatan Glass Ionomer Pada Gigi Tetap 70.000 2. Tumpatan Glass Ionomer pada Gigi Sulung/ Susu 50.000 3. Tumpatan dengan komposit sinar 100.000 4. Pembongkaran Tumpatan 50.000 5. Tambalan sementara 20.000 c. Perawatan 1. Pengobatan pulpa dan Jaringan Peripikal 30.000 2. Pembersihan Karang Gigi 50.000 3. Pengobatan Gusi dan atau periodontal 40.000 4. Perawat Gangren 30.000 d. Lain-lain 1. Insisi Abses intra oral 30.000 2. Insisi Abses ekstra oral 50.000

Pemeriksaan gigi dan mulut

  1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  2. Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  3. WA 082318864577
  4. eskm.bandungkab.go.id
  5. E-Lapor : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"