No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023
Petugas memanggil pasien untuk dilakukan pengkajian awal, diberikan pengobatan atau tindakan sesuai kondisinya, pemeriksaan penunjang *bila perlu
Pasien akan mendapat kwitansi pembayaran dan dibayarkan di kasir (tindakan yang tidak di cover BPJS / pasien umum)
Lalu pasien kembali ke layanan gigi untuk menyerahkan bukti pembayarannya ke petugas
Pemeriksaan gigi dan mulut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store