Penerbitan Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 0421/005/400.04.004

  1. . Surat Pengantar RT setempat yang Asli
  2. Kartu Keluarga lama yang asli bagi yang pisah Kartu Keluarga
  3. Surat Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang asli dan foto copy sebanyak, 1 lembar
  4. Foto copy Akta Nikah/Kawin sebanyak, 1 lembar
  5. Surat Keterangan pindah / Surat Keterangan pindah Dat ang dari daerah asal yang asli
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri yang asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas ;
  2. Staf menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas ;
  3. Pengisian Formulir ;
  4. Pemarafan dan Penandatanganan surat pengantar kartu Keluarga ;
  5. Meregister surat pengantar kartu keluarga ;
  6. Staf menyerahkan surat pengantar kartu Keluarga kepada pemohon.



Tidak dipungut biaya

penerbitan surat pengantar kartu keluarga

1. Kotak Saran

2. Telpon Pelayanan 081342583638

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store