Pengajuan Rekom Nikah

No. SK: 188.45/ 30 /35.09.11/2024

  1. Fc KTP calon mempelai Pria & Wanita
  2. Fc KK calon mempelai Pria & Wanita
  3. Pas Foto 4x6 berlatar belakang warna biru
  4. Fc ijasah terkahir kedua mempelai
  5. Wajib mengisi surat kuasa apabila pemohon berhalangan hadir
  6. Surat keterangan kematian bagi yang berstatus cerai mati (asli)
  7. Surat akta perceraian bagi yang brstatus janda/duda (asli)
  8. Model N1, N2, N4 & N5
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah baik secara agama dan hukum disertakan saksi I dan II (RT & RW) dan bermaterai 10.000
  10. Surat keterangan/pengantar wali nikah jika memang di wali nikah
  11. Semua berkas di tanda tangani oleh pemohon
  12. Wajib menyerahkan arsip (lengkap 1 berkas)
  13. Mengisi blanko surat dispensasi nikah
  14. Pemohon meninggalkan Nomor HP/WA yang dapat dihubungi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Rekom Nikah

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Nomor WA Kecamatan Wuluhan : 085182515723

3. Email : kec.wuluhan@jemberkab.go.id

4. Kotak Pengaduan

5. SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Rekom Nikah"