Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama

No. SK: 900/1534/Sekr./I/2024

  • Persyaratan Izin Klinik
    1. 1. Surat permohonan visitasi dan penerbitan rekomendasi izin operasional kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur (Form 1) 2. Dokumen Self Assesment Klinik *( Form 2) 3. Surat pernyataan mandiri Klinik *(Form 3) 4. Salinan/fotocopi pendirian badan hukum publik (*untuk klinik Pemerintah) 5. Salinan/fotocopi pendirian CV/PT/YAYASAN/KOPERASI (*untuk klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan dapat berbentuk perorangan, badan usaha/badan hukum) 6. Salinan/fotocopi pendirian CV/PT/YAYASAN/KOPERASI (*untuk klinik swasta dengan pelayanan rawat inap) 7. Data Tempat Usaha (Klinik) : a. Fotocopy bukti kepemilikan tanah dan bangunan (sertifikat) atau Surat kontrak bangunan (surat kontrak bangunan minimal jangka waktu 5 (lima) tahun) bermaterai Rp 10.000 b. Fotocopy IMB/PBG c. Gambar denah lokasi (peta) d. Gambar denah bangunan klinik (sertakan, paling sedikit terdiri atas: area parkir, ruang tunggu, ruang pendaftaran, ruang administrasi, ruang rekam medik, ruang konsultasi/ruang pemeriksaan, ruang tindakan, ruang pelayanan gigi dan mulut (bila ada), ruang gawat darurat (klinik ranap), ruang persalinan (bila ada), ruang Nifas (bila ada) ruang laboratorium (bila ada), ruang rawat inap (bila ada),ruang kefarmasian, ruang radiologi (bila ada), ruang jaga petugas, ruang dapur gizi, ruang/pojok asi, kamar mandi/wc petugas dan pasien, gudang limbah medis dan ruang lain sesuai dengan kebutuhan. e. Gambar denah instalasi listrik, air bersih, dan air limbah 8. Dokumen Profil Klinik (isi dokumen profil paling sedikit terdiri atas) : a. Cover, nama dan alamat lengkap, b. pendahuluan/latar belakang, daftar isi, c. Visi, Misi Klinik d. Daftar ketenagaan (daftar SDM sesuai dengan kewenangan dan kompetensi) e. Struktur organisasi yang disahkan pimpinan f. Daftar sediaan obat-obatan sesuai kebutuhan g. Daftar jenis pelayanan kesehatan pada klinik dan tarif pelayanan kesehatan yang disahkan pimpinan

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengupload dokumen persyaratan perizinan Sertifikat Standar melalui Aplikasi (system elektronik) OSS dengan alamat website https://oss.go.id/ 2. Dinas Kesehatan menggunakan akun aplikasi (system elektronik) OSS melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan sertifikat standar, Hardcopy persyaratan dikirimkan ke Dinas kesehatan untuk verifikasi lapangan dengan metode kunjungan lapangan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pelaku usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap. 3. Apabila dokumen kurang lengkap maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan persyaratan. 4. Dokumen persyratan lengkap, maka dilakukan tinjauan/verifikasi lapangan 5. Apabila hasil dari tinjauan/verifikasi lapangan dinilai tidak sesuai standar maka pemohon diharuskan memenuhi kekurangan 6. Hasil tinjauan/verifikasi lapangan dinilai sesuai standar, rekomendasi izin operasional terbit.

SOP 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Klinik

PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN TERPADU

DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIANJUR

 

 

 

1.     Whatsapp    : Mora Zilliansyah Dongoran (082295762086)

2.     Web            : https://www.lapor.go.id/

3.     Web            : https://sampurasun.dinkes.cianjurkab.go.id/

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama dan Utama"