Standar Pelayanan Pendaftaran Penerbitan Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM)

No. SK: 900/1534/Sekr./I/2024

  • Persyaratan DAM
    1. permohonan pembuatan Laik Sehat Depot Air Minum (DAM) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran : Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku 1. pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar 2. Fotokopi sertifikat pelatihan / kursus hygiene sanitasi Depot Air Minum (DAM) 3. Denah bangunan DAN diagram alur produksi Depot Air Minum (DAM) 4. NIB (Nomor Izin Berusaha) 5. Hasil pemeriksaan laboratorium Kesehatan daerah / Lab. Terakreditasi (di periksa oleh tenaga yang berkopeten) a. Pemeriksaan bakteriologi sampel air bersih terbaru b. Hasil pemeriksaan kimia air baku dan air minum terbaru (dalam 6 bulan terakhir)

  • Prosedur
    1. Persiapan Bahan dan Alat 1. Format Pendataan Depot Air Minum (DAM) 2. Format Audit/Inspeksi sanitasi Depot Air Minum (DAM) Langkah – Langkah Prosedur : 1. Pengusaha mengajukan permohonan pembuatan Laik Sehat Depot Air Minum (DAM) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten disertai lampiran. 2. Permohonan dicatat dalam buku register 3. Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan (Audit Sanitasi Lingkungan) ke tempat ke tempat Depot Air Minum (DAM) sesuai formulir yang baku 4. Pejabat yang ditunjuk yaitu tenaga Kesehatan lingkungan yang secara Struktural atau fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dimaksud. 5. Dinas Kesehatan melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pengambilan sampel air baku dan air minum 6. Pemeriksaan sampel dilaksanakan oleh UPT Labkesda Terakreditasi 7. Bila hasil tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pengulangan pemeriksaan sampel air baku dan air minum serta dilakukan pembinaan 8. Bagi Depot Air Minum (DAM) yang berdasarkan pemeriksaan memenuhi syarat, akan diberikan Sertifikat Laik Sehat. 9. Pemonon mendaftarkan usahanya melalui oss di menu PB-UMKU 10. Dinas Kesehatan melaksanakan pembinaan dan Pengawasan 11. Masa berlaku sertifikat selama 3 (tiga) tahun 12. Keterangan Laik Sehat dinyatakan tidak berlaku lagi apabila : c. Izin Usaha dicabut d. Perusahaan Tutup

SOP 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

DAM

1.     Whatsapp    : Mora Zilliansyah Dongoran (082295762086)

2.     Web            : https://www.lapor.go.id/

3.     Web            : https://sampurasun.dinkes.cianjurkab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Penerbitan Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum (DAM)"