Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/269/SK/PKM-IBUN/III/2023

  1. Rekam Medis

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan;
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam medis;
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh Dokter Umum;
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis;
  6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya;
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya;
  8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat;

Pelayanan pemeriksaan umum : • Senin s.d. Jumat: 07.30 – 14.00 WIB • Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB

  1. Dokter memeriksa pasien dan menjelaskan kondisinya
  2. Pemeriksaan penunjang atau rujuk internal bila diperlukan
  3. Dokter akan menulis resep / mengirimkan e-resep ke layanan farmasi
  4. Pasien diminta untuk mengambil obat di layanan farmasi

BPJS Tidak dipungut biaya; b. Tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung; No Nama Pemeriksaan Tarif 1 KIR Rp. 10.000 2 Pemeriksaan Buta Warna Rp. 5.000

Pemeriksaan umum

  • Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Ibun
  • Media social : Website Puskesmas Ibun, Facebook Puskesmas Ibun, Instagram Puskesmasibun_kab.bandung
  • WA 082318864577
  • eskm.bandungkab.go.id
  • E-Lapor : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"