Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/ 45 /311.44/2024

  1. 1. Kartu identitas : KTP, K I A ,a t a u KK (pasien baru)
  2. 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu BPJS / KIS (bagi yang memiliki)

  1. 1. Petugas mencuci tangan dan memakai APD level 1
  2. 2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. 3. Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian warna orange
  4. 4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  5. 5. Petugas mendaftar pasien,
  6. 6. Petugas menanyakan tujuan berobat
  7. 7. Petugas menyerahkan KKP dan KTP/ BPJS pasien
  8. 8. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  9. 9. Petugas melepas APD level 1 dan mencuci tangan

Pasien Baru : 1) Petugas loket menanyakan KTP/ KK/ BPJS untuk keperluan identitas pasien. 2) Petugas memasukkan data ke buku register dan komputer (PCARE / SIMKES). 3) Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru. 4) Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien 5) Petugas menanyakan kejelasan informasi 6) Jangka waktu pendaftaran 10 menit,Pasien lama : 7) Petugas menanyakan Kartu Kunjungan Pasien, KTP/BPJS 8) Petugas memasukkan data ke buku register dan komputer (PCARE / SIMKES) 9) Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan kedalam tracer 10) Petugas mencari RM pasien 11) Jangka waktu pendaftaran 5 menit

Pasien umum : sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, 

Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember. 

 Pasien spm: sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM )yang di jamin Pemerintah Kabupaten Jember.

Pendaftaran pasien

1). WA : 0889 9167 2134, 2). Telepon : (0336) 323634,  3). Facebook : Pkm JOMBANG,  4). Instagram : puskesmas_JOMBANG, 5). Email : pkmjombang44@gmail.com, 6). Secara tertulis : kotak saran, 7). Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store