No. SK: 440/ 45 /311.44/2024
Pasien Baru : 1) Petugas loket menanyakan KTP/ KK/ BPJS untuk keperluan identitas pasien. 2) Petugas memasukkan data ke buku register dan komputer (PCARE / SIMKES). 3) Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru. 4) Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien 5) Petugas menanyakan kejelasan informasi 6) Jangka waktu pendaftaran 10 menit,Pasien lama : 7) Petugas menanyakan Kartu Kunjungan Pasien, KTP/BPJS 8) Petugas memasukkan data ke buku register dan komputer (PCARE / SIMKES) 9) Petugas loket pendaftaran menuliskan nomor rekam medis, nama dan tanggal kemudian disisipkan kedalam tracer 10) Petugas mencari RM pasien 11) Jangka waktu pendaftaran 5 menit
Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember.
Pasien spm: sesuai dengan perbub No. 63 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM )yang di jamin Pemerintah Kabupaten Jember.
Pendaftaran pasien
1). WA : 0889 9167 2134, 2). Telepon : (0336) 323634, 3). Facebook : Pkm JOMBANG, 4). Instagram : puskesmas_JOMBANG, 5). Email : pkmjombang44@gmail.com, 6). Secara tertulis : kotak saran, 7). Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit
layanan UPTD Puskesmas Jombang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store