Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/117/311.11/2024

  1. Pasien gawat darurat
  2. Pasien gawat tidak darurat
  3. Pasien tidak gawat tidak darurat namun membutuhkan tindakan medis misal rawat luka dan ganti perban.
  4. Pasien tidak gawat tidak darurat diluar jam pelayanan poli/ rawat jalan

  • P1/ Label Merah: 0-10 menit 
  • P2/ Label Kuning: < 30>
  • P3/ Label Hijau : ≤ 30 menit  
  • P0/ Label hitam: 60 menit

  1. Debridemen Luka  
  • rawat luka bersih 1-5cm : 30.000
  • rawat luka bersih 6-10 cm : 45.000
  • rawat luka bersih > 10 cm : 55.000
  • rawat luka kotor 1-5 cm : 40.000
  • rawat luka kotor 6-10 cm : 50.000
  • rawat luka kotor > 10 cm : 60.000
Jahitan Luka 1-4 Jahitan : 25.000
Jahitan Luka 5-10 Jahitan : 35.000
Jahitan Luka > 10 Jahtitan : 45.000
Perawatan Luka Bakar : 30.000
Pemasangan Infus Dewasa : 25.000
Pemasangan Infus Anak : 30.000
Pemasangan Kateter : 50.000 Lepas Kateter : 15.000 Pemasangan Bidai : 30.000 Pemasangan NGT / OGT : 40.000 Lepas NGT / OGT : 25.000 Pemakaian Nebulizer (sekali pakai) : 25.000 Injeksi Intravena : 15.000 Injeksi Intra Muskular : 15.000
  • (Sesuai Perda No. 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Pasien JKN/BPJS : PERPRES Nomer 59 Tahun 2024
Pasien J- Kueren : PERBUB No. 1878.45/236/1.12/2022
Pasien SPM : Perbub No. 63 Tahun 2021

Penanganan Kegawatdaruratan

  1. SMS/WA : +62 821 4482 4220
  2. Telepon : (0336) 881789 
  3. Facebook : Puskesmas Andongsari
  4. Instagram : puskesmasandongsari 
  5. Email : Puskesmas_andongsari@yahoo.com 
  6. Website: -
  7. Secara tertulis : kotak saran 
  8. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Andongsari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat "