Rekomendasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

No. SK: 139/15/XI/2023

  1. Surat Masuk dari Desa/ Kelurahan
  2. Disposisi Camat
  3. Surat Tugas

  1. Petugas menerima Surat Masuk
  2. Petugas mempelajari Surat Masuk
  3. Petugas menerima Surat Masuk dari Desa/Kelurahan terkait masalah yang dilimpahkan ke Kecamatan
  4. Petugas Melakukan Kordinasi dengan Pihak Terkait

1-5 hari sejak Surat diterima

 


Tidak dipungut biaya

Laporan Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)

Email                                  : lambaledaselatan@gmail.com

Kotak Saran                       :Ada

Telepon&SMS Pengaduan :WA Grup Kecamatan ( melalui nomor 081236041491)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)"