Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/571/ 311.16/2023

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas memeriksa nomor NIK atau nomor BPJS pasien, untuk memastikan nomor tersebut aktif atau tidak
  9. Penyerahan Hasil kepada pasien untuk konsultasi ke poli yang merujuk

Hemoglobin               10 Menit

Golongan Darah        10 Menit

Gula Darah                10 Menit

Cholesterol                10 Menit

Asam Urat                 10 Menit

Anti HIV                     15 Menit

Syphilis                      15 Menit

 HbsAg                        15 Menit

Protein Urine              10 Menit

Tes Kehamilan           10 Menit

Urine Lengkap           15 Menit

Tes Chikungunya       15 Menit

BTA                              2 Jam

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember No.4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.      Pasien SPM : Sesuai dengan peraturan Bupati Jember Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman penggunaan dana program pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan surat pernyataan miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Pasien J-Kueren : Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember No. 188.45/236/1.12/2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penduduk Kabupaten Jember

Hemoglobin, Golongan Darah, Gula Darah, Cholesterol, Asam Urat, Anti HIV, Syphilis, HbsAg, Protein Urin, Tes Kehamilan, Urine Lengkap, Tes Chikungunya dan BTA.

1.    SMS/WA : 083841709826

2.    Telepon : (0331) 591918

3.    Instagram: puskesmas_mayang

4.    Facebook : puskesmas_mayang

5.    Email : puskesmasmayang2017@gmail.com

6.    Website :

https://sites.google.com/view/puskesmasmayang/home

7.    Youtube : Puskesmas Mayang

8.    Secara tertulis : kotak saran

9.Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Mayang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"