Rekomendasi Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)

No. SK: 139/15/XI/2023

  1. Laporan Masyarakat
  2. Surat Masuk dari Desa/ Kelurahan
  3. Disposisi Camat
  4. Dokumen Keterangan Para Saksi dan Dokumen Tempat Kejadian
  5. Surat Tugas

  1. Pemohon datang mengajukan Laporan/Pengaduan
  2. Petugas menerima Laporan
  3. Petugas Mempelajari Laporan Masyarakat
  4. Petugas menerima Surat Masuk dari Desa/Kelurahan terkait masalah yang dilimpahkan ke Kecamatan
  5. Petugas melakukan Cros Cek masalah dan melakukan olah TKP
  6. Petugas melakukan pemanggailan terhadap para pihak yang Terkait
  7. Petugas memberikan pembinaan terhadap para pihak yang Terkait
  8. Petugas mendokumentasikan penyelesaian masalah
  9. Petugas membuat berita acara penyelesaian masalah

1-5 hari sejak berkas laporan diterima dalam keadaan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)

Email                                  : lambaledaselatan@gmail.com

Kotak Saran                       :Ada

Telepon&SMS Pengaduan :WA Grup Kecamatan ( melalui nomor 081236041491)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat)"