No. SK: 188.4/015/406.07/2024
Apabila masyarakat / pemohon dalam
kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang
benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di
kecamatan
Tidak dipungut biaya
Perekaman KTP Elektronik
ditindak lanjuti dengan cepat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store