Permohonan perekaman KTP

No. SK: 188.4/015/406.07/2024

  • Perekaman KTP Elektronik
    1. Surat Pengantar dari RT dan/ RW dan Desa setempat
    2. Formulir F-1.21 ( Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI)
    3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)/ KSK (1 lembar)
    4. Pas Photo 3x2 sebanyak 2 lembar, dengan syarat background merah yang tahun lahirnya ganjil, dan background biru yang tahun lahirnya genap untuk ditempelkan ke Formulir F-1.21

Apabila masyarakat / pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP Elektronik

ditindak lanjuti dengan cepat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perekaman KTP"