Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/14.1/KPTS/414.102.14/2023

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)

1. 30 menit untuk pasien baru 

2. 20 menit untuk pasien lama

Sesuai denganTarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Tuban

Pelayanan Pasien Kesehatan Gigi dan Mulut

1. SMS / WA Pengaduan ( 0857 1829 0389 ) 

2. Email : Puskesmas pkmparengan@gmail.com 

3. Kotak Pengaduan 

4. Pengaduan Langsung (Lisan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"