Rekomendasi Legalisasi Surat Keterangan

No. SK: 139/15/XI/2023

  • Legalisasi Surat Keterangan Jual Beli Tanah
    1. Berkas permohonan legalisasi yang sudah ditandatanggani oleh semua pihak yang terkait
    2. Foto Copy KTP Penjual dan pembeli
    3. Foto Copy KTP Tu'a Golo, RT, dan para saksi Batas
    4. Kwitansi Pembelian
    5. SPPT PBB
  • Syarat Legalisasi Surat keterangan Kepemilikan Hak atas Tanah
    1. Berkas permohonan legalisasi yang sudah ditandatanggani oleh semua pihak yang terkait
    2. Foto Copy KTP Penjual dan Pembeli
    3. Foto Copy KTP Tu'a Golo, RT, dan para saksi Batas
    4. Kwitansi Pembelian
    5. SPPT PBB
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk
    1. Surat Pengantar dari Desa
    2. Foto Copy KK
    3. Foto Copy KTP
  • Syarat Legalisasi Surat Permohonan kredit
    1. Berkas Permohonan Kredit
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto Copy Surat Jaminan
    4. Foto Copy KTP Pemilik Jaminan
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Kematian
    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
    2. Foto Copy KK
  • Syarat Legalisasi Surat Keterangan Usaha
    1. Surat Keterangan Usaha dari Desa/ Kelurahan
    2. Foto Copy KTP
    3. Foto Copy Pembayaran PBB
    4. Foto Copy Sertifikat Tanah
    5. Surat Keterangan Belum Memiliki Sertifikat Tanah
  • Legalisasi surat keterangan tidak mampu
    1. Surat Pengantar Kelurahan/ Desa
    2. Foto Copy KK
    3. Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas menenma berkas permohonan legalisasi dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mengembalikan berkas Pemohon apabila ada yang kurang untuk dilengkapi
  4. Kepala Seksi Memberikan Paraf terhadap Dokumen yang dianggap lengkap dan Sah
  5. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Sekcam / Camat untuk ditandatangani
  6. Petugas mengembalikan Dokumen yang sudah ditandatangani kepada Pemohon untuk digandakan sebagai arsip Kecamatan
  7. Pemohon mengembalikan hasil kopian dokumen untuk arsip Kecamatan

5-10 menit  (bila  berkas permohonan lengkap dan bila pimpinan ada ditempat).


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Email              :  lambaledaselatan@gmail.com

Kotak Saran   :Ada

Telepon&SMS Pengaduan :WA Grup Kecamatan ( melalui nomor 0812 3604 1491)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Legalisasi Surat Keterangan"